Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS

Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Transfer Data Kependudukan RI ke AS – Pemerintah Indonesia memastikan tidak pernah mentransfer data kependudukan warga negara Indonesia ke Amerika Serikat. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026) .

Klarifikasi di Tengah Isu Hoaks

Meutya menegaskan bahwa kerja sama digital trade dengan AS sama sekali tidak melibatkan penyerahan data kependudukan. Kerja sama tersebut hanya mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas perdagangan digital lintas negara.

“Penting untuk disampaikan bahwa lingkup pada artikel 3.2 secara spesifik mengatur tata kelola aliran data untuk aktivitas ekosistem digital atau digital trade. Bukan berarti, perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul,” ujar Meutya di hadapan anggota dewan .

Pernyataan ini sekaligus membantah isu hoaks yang beredar di masyarakat bahwa pemerintah akan menyerahkan data 280 juta penduduk Indonesia ke AS sebagai bagian dari perjanjian dagang .

Transfer Data Tetap Tunduk pada UU PDP

Meutya menjelaskan bahwa pengaturan transfer data dalam kerja sama tersebut merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), khususnya Pasal 56. Dalam aturan tersebut, perpindahan data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara tujuan memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau terdapat persetujuan eksplisit dari pemilik data .

“Ketentuan ini tetap kita kunci dengan tiga kata penutup bahwa ini under Indonesia’s law. Artinya, dia tetap mengikuti dan patuh pada undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya .

Sebelumnya, Menkomdigi juga pernah menyebut isu transfer data 280 juta penduduk ke AS sebagai “hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat” .

Kesimpulan

Dengan klarifikasi resmi ini, pemerintah memastikan bahwa data kependudukan warga Indonesia tetap aman dan tidak pernah diserahkan kepada pemerintah asing. Kerja sama digital trade dengan AS hanya mengatur alur data untuk kepentingan perdagangan digital lintas batas, dan seluruh pelaksanaannya tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang berlaku di Indonesia.

Tinggalkan komentar