Kejagung Serahkan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara, Prabowo: Jangan Anggap Show, Rakyat Ingin Lihat Bukti Nyata

Kejagung Serahkan Rp 10,2 Triliun ke Kas Negara, Prabowo: Jangan Anggap Show, Rakyat Ingin Lihat Bukti Nyata – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa momentum penyerahan uang Rp10,2 triliun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) bukanlah sekadar acara seremonial belaka. Masyarakat, kata dia, sudah berada pada fase bosan dengan janji-janji dan mendambakan bukti nyata kinerja pemerintah dalam memberantas korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

Baca Juga: Kemenkes Minta Warga Waspada Penyakit Menular Anthrax dari Hewan Kurban

Pernyataan tegas itu disampaikan Presiden saat menyaksikan langsung pelaporan kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus penyerahan dana hasil penertiban tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).

“Saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Saya kira saudara-saudara, acara seperti ini jangan kita anggap seremoni atau show,” ujar Prabowo di hadapan jajaran aparat penegak hukum.

Presiden menilai, rakyat Indonesia saat ini sudah berada pada tahap kritis yang tidak ingin lagi mendengar sambutan atau wejangan panjang, melainkan langsung melihat hasil konkret di lapangan.

“Rakyat Indonesia sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin lihat bukti. Sudah terlalu lama saya merasakan, saya sendiri sudah cukup lama jadi orang Indonesia. Saya merasakan rakyat kita agak bosan kalau mendengar sambutan-sambutan, wejangan-wejangan,” tegasnya seraya menunjuk tumpukan uang yang terpajang di lokasi acara.

“Jadi rakyat kita harus lihat, ini loh uang, hari ini Rp 10 triliun,” imbuh Prabowo, disambut tepuk tangan para hadirin.

Rincian Dana Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Hutan

Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan rincian dana hasil kerja Satgas PKH yang disetorkan ke kas negara. Total uang yang diserahkan pada hari ini mencapai Rp10.270.051.886.464 (Rp10,27 triliun).

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Denda administratif bidang kehutanan: Rp3,42 triliun.

  2. Penerimaan dari pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH: Rp6,84 triliun.

“Saya tegaskan, tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif,” tegas ST Burhanuddin.

Selain uang tunai, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan penguasaan kembali lahan hutan ilegal. Di sektor perkebunan sawit, satgas berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,8 juta hektar, sementara di sektor pertambangan seluas 12.371 hektar.

Dari total tersebut, pemerintah menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2.373.171 hektar kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dialihkan ke BP Investasi Danantara.

Uang Hasil Penertiban untuk Perbaiki 5.000 Puskesmas

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo juga menjelaskan rencana penggunaan dana segar Rp10 triliun tersebut. Menurutnya, uang itu akan dialokasikan untuk memperbaiki ribuan fasilitas kesehatan dasar yang kondisinya memprihatinkan di seluruh Indonesia.

Prabowo mencontohkan, Menteri Kesehatan melaporkan terdapat ribuan puskesmas yang belum pernah diperbaiki sejak dibangun puluhan tahun lalu. Dengan estimasi biaya perbaikan satu puskesmas mencapai Rp2 miliar, maka dana Rp10 triliun ini dapat digunakan untuk merevitalisasi sekitar 5.000 puskesmas.

“Kita butuh kurang lebih Rp 20 triliun, saudara-saudara, hari ini artinya kita bisa selesaikan 5 ribu puskesmas, Rp 10 triliun,” ujar Prabowo.

Bukan Penyerahan Perdana

Ini bukan kali pertama Kejaksaan Agung menyetorkan dana hasil pemberantasan korupsi di hadapan Presiden Prabowo. Sebelumnya, pada Oktober 2025, Kejagung telah menyerahkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,2 triliun dari perkara korupsi fasilitas ekspor CPO tahun 2022 yang melibatkan tiga grup korporasi besar.

Saat itu, Prabowo menyatakan uang triliunan tersebut dapat digunakan untuk merevitalisasi ribuan sekolah dan desa nelayan. Keberhasilan ini disebut sebagai bukti nyata bahwa penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga berorientasi pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) untuk kemakmuran rakyat.

Berdasarkan catatan, penyerahan uang dari Kejagung melalui Satgas PKH tahap VII ini merupakan kelanjutan dari beberapa kali setoran sebelumnya, yang totalnya telah mencapai puluhan triliun rupiah.

Komitmen Pemerusan Pemberantasan Korupsi

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan komitmen pemerintah untuk terus memberantas kebocoran keuangan negara. Ia mengingatkan para pengelola proyek dan aparat bahwa uang yang berhasil diselamatkan dari oknum koruptor akan langsung dikembalikan untuk kepentingan rakyat.

“Kita perbaiki semuanya dengan uang-uang yang kalau tidak kita selamatkan, uang-uang tersebut akan hilang dimakan para koruptor dan para maling-maling dan perampok-perampok tersebut,” tegas Prabowo.

Penyerahan dana ini dinilai sebagai bentuk transparansi publik yang menunjukkan keseriusan pemerintahan Prabowo dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar, terutama yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan pengelolaan sumber daya alam.


Kesimpulan: Kejaksaan Agung menyerahkan dana hasil penertiban kawasan hutan sebesar Rp10,2 triliun ke kas negara. Presiden Prabowo menegaskan acara ini bukan sekadar “show” melainkan bukti nyata pemberantasan korupsi. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk memperbaiki 5.000 puskesmas di Indonesia sesuai arahan Kepala Negara. Ini merupakan penyerahan ketiga kalinya di era pemerintahan Prabowo, setelah sebelumnya pengembalian dana CPO Rp13,2 triliun dari perkara korporasi.

Tinggalkan komentar