Kemenkes Minta Warga Waspada Penyakit Menular Anthrax dari Hewan Kurban – Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penyakit zoonosis dari hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Salah satu penyakit yang menjadi perhatian utama adalah Anthrax (antraks), infeksi bakteri mematikan yang dapat menular dari hewan ke manusia .
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan, Andi Saguni, dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) .
Baca Juga: Kemenkes Minta Warga Waspada Penyakit Menular Anthrax dari Hewan Kurban
Anthrax: Penyebab dan Cara Penularan
Anthrax merupakan penyakit zoonosis yang disebabkan oleh bakteri Bacillus Anthracis. Bakteri ini mempunyai kemampuan unik membentuk spora yang bisa bertahan di lingkungan dalam waktu yang sangat lama.
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan bahwa penularan Anthrax ke manusia bisa terjadi melalui tiga jalur utama:
-
Kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi, baik melalui kulit maupun inhalasi (hirupan udara)
-
Konsumsi daging yang kurang matang dari hewan sakit
-
Paparan terhadap tanah dan limbah yang terkontaminasi spora Anthrax
“Penyakit Anthrax menjadi penyakit zoonosis utama dari hewan ternak yang meningkatkan kewaspadaan pada saat hari raya Idul Adha,” ujarnya .
Jenis Infeksi Anthrax pada Manusia
Kemenkes menjelaskan bahwa Anthrax pada manusia terbagi menjadi tiga tipe berdasarkan organ yang diserang:
-
Infeksi Kulit (Cutaneous Anthrax) – Bentuk paling umum, ditandai dengan luka melepuh hitam.
-
Gastrointestinal Anthrax – Bermanifestasi di saluran pencernaan akibat mengonsumsi daging terinfeksi yang tidak matang sempurna.
-
Anthrax Meningitis – Bentuk paling berat, dapat menimbulkan radang pada otak.
Paparan umumnya, kata Andi, bisa terjadi pada saat proses penyembelihan, pengelolaan, hingga konsumsi daging yang berasal dari hewan terinfeksi .
Data Kasus Anthrax di Indonesia
Meskipun mematikan, tren kasus Anthrax di Indonesia menunjukkan penurunan dalam tiga tahun terakhir. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan:
-
Tahun 2023: 81 kasus dengan 3 kematian
-
Tahun 2024: 1 kasus dengan 0 kematian
-
Tahun 2025: 0 kasus dan 0 kematian
-
2026 (sampai saat ini): 0 kasus dan 0 kematian
“Dan tentunya dengan kewaspadaan ini kita berharap kita bisa menjaga kesehatan masyarakat kita sehingga kasus yang terjadi itu minimal atau tidak ada,” terang Andi .
Pemerintah optimistis dengan tetap menjaga kewaspadaan, tidak akan ada lagi angka kematian akibat Anthrax di masa mendatang.
Empat Langkah Pencegahan dari Kemenkes
Untuk melindungi masyarakat dari risiko penularan Anthrax maupun penyakit zoonosis lainnya saat Idul Adha, Kemenkes mengimbau masyarakat menerapkan empat protokol utama:
1. Pemilihan dan Pembelian Hewan
Hindari membeli hewan kurban yang sakit atau bergejala sakit. Selalu cuci tangan dengan sabun setelah memegang hewan di area penjualan.
2. Transportasi dan Penampungan
Pastikan terjadi pemisahan antara hewan yang sehat dan yang terlihat sakit selama proses pengangkutan maupun saat ditampung di lokasi penyembelihan.
3. Proses Pemotongan dan Pencacahan
Gunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat menyembelih dan memotong daging, di antaranya celemek/apron, masker, sarung tangan, serta sepatu bot.
4. Pembuangan Limbah Kurban
Pastikan terjadi pemisahan limbah padat (isi perut, kotoran) dan limbah cair (darah) dari area pemotongan. Jangan biarkan limbah berserakan karena dapat menjadi sumber penularan.
Panduan Syariat Hewan Kurban dari MUI
Sementara itu, dari sisi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur menerbitkan panduan fikih mengenai syarat sah hewan kurban. Hal ini penting untuk diketahui agar ibadah sah sekaligus aman dari risiko penyakit .
1. Jenis dan Batas Usia Hewan
Hewan ternak yang diperbolehkan meliputi unta, sapi/kerbau, dan kambing/domba dengan ketentuan usia minimal:
-
Unta: 5 tahun
-
Sapi/Kerbau: 2 tahun
-
Kambing: 2 tahun
-
Domba: 1 tahun (atau sudah powel/berganti gigi)
2. Kondisi Fisik yang Sehat
Hewan kurban diwajibkan dalam kondisi sehat dan tidak cacat. MUI memberikan penekanan khusus pada penyakit wabah. “Hewan kurban tidak boleh terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Antraks, maupun penyakit lain yang dapat mengganggu kualitas daging dan mobilitas hewan tersebut,” demikian bunyi dalam pernyataan resmi MUI Jatim .
3. Kepemilikan Sah dan Proses Penyembelihan
Hewan harus milik sendiri atau disembelih atas izin sah, harus disembelih oleh Muslim dengan memotong saluran pernapasan (hulqum), saluran makanan (mari’), serta dua urat besar (wadajain).
4. Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
MUI sangat menganjurkan agar hewan kurban disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner setempat untuk menjamin keamanan daging yang akan dikonsumsi .