Ditanya Mahasiswa, Anggota DPR: Masyarakat Tahu Nggak Maksud Perampasan Aset?

Ditanya Mahasiswa, Anggota DPR: Masyarakat Tahu Nggak Maksud Perampasan Aset? – Anggota Baleg DPR Siti Aisyah melontarkan pertanyaan kritis yang menusuk saat audiensi dengan mahasiswa Kriminologi UI. Ia mempertanyakan apakah masyarakat awam sebenarnya paham definisi dan konsekuensi dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang selama ini didesak untuk segera disahkan.

Baca Juga: Pentagon Ungkap Biaya Perang Iran Membengkak Jadi Rp506 Triliun

Pertanyaan Kritis di Tengah Ruang Rapat

Dalam audiensi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), anggota Fraksi PDI Perjuangan itu secara blak-blakan menantang pemahaman kolektif tentang isu yang sedang hangat ini.

“Misalnya Undang-Undang Perampasan Aset kenapa nggak disahkan? Sekarang masyarakat tahu nggak apa yang dimaksud dengan perampasan aset? Apakah ketika orang dinyatakan koruptor langsung dirampas asetnya?” tanya Siti Aisyah di hadapan para mahasiswa.

Ia menegaskan bahwa proses pembahasan di DPR tidak sekadar “menunda” atau “memperlambat”, tetapi berusaha menghindari jebakan hukum baru yang lebih besar.

“Dalam perampasan aset, bukan semena-mena ini tidak mau dibahas. Sekarang sedang dibahas di Komisi III dengan koordinasi dengan Baleg. Itu perampasan aset tidaklah seperti yang dinyatakan di luar,” tegasnya.

Bahaya Abuse of Power dan Pelanggaran HAM

Salah satu kekhawatiran utama yang terus disuarakan DPR hingga 2026 adalah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). Jika aturan perampasan aset terlalu longgar, aparat penegak hukum berpotensi menggunakannya untuk ‘menghabisi’ warga negara tanpa proses pidana yang adil.

“Dan ketika orang tidak bersalah dinyatakan diduga, dan kita rampas asetnya, apakah ini tidak melanggar demokrasi dan hak-hak asasi orang lain?” tegas Siti Aisyah.

Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tidak bisa dikorbankan demi mengejar target hukuman.

“Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya karena seseorang memiliki banyak harta, lalu langsung dirampas,” tegasnya.

Proses Hukum yang Panjang (Sudah 15 Tahun)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengakui bahwa RUU ini memang memiliki usia yang sangat panjang dalam panggung legislasi nasional.

“Persoalan kita itu lebih kepada persoalan perampasan aset untuk segera disahkan. Belum ada tuntutan (revisi) UU Polri, UU Kejaksaan, maupun UU Kehakiman,” kata Bob Hasan.

Mahasiswa S3 Kriminologi UI, Andre, yang juga bekerja di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), menyoroti ironi bahwa lembaga yang memahami pentingnya aturan ini justru melihatnya mandek selama puluhan tahun.

“Selain sebagai mahasiswa, saya bekerja di PPATK Pak… RUU setahu saya sudah satu dekade lebih usianya, mungkin hampir dua dekade Pak,” ujar Andre dalam audiensi.

Catatan sejarah menunjukkan isu ini telah mengemuka sejak tahun 2008, atau sekitar 18 tahun yang lalu.

RUU Perampasan Aset Bukan ‘Hukuman Mati’ Ekonomi

Siti Aisyah memberikan contoh konkret mengapa aturan ini harus dibuat super hati-hati agar tidak menjadi alat “main hakim sendiri” oleh penguasa.

“Ketika kita begitu merampas aset dengan diduga apakah itu tidak menjadi abuse of power? Kekuasaan penegak hukum karena saya nggak suka sama adik, cinta saya ditolak, saya suruh aparat. Kok gayanya lain, saya duga, apakah itu boleh dirampas begitu saja? Harus ada tindak pidana asalnya. Jadi bukan seperti pendugaan-pendugaan seperti itu,” imbuhnya.

Anggota Komisi III DPR, Machfud Arifin, juga memperingatkan konsekuensi jika aturan ini diterapkan secara surut atau tidak akurat.

“Tuntutan semua pihak banyak yang secara luas ingin dirampas semua kemudian dimiskinkan saja. Mungkin kita contohkan, orang mungkin selama ini menjadi lawyer 20 tahun lebih, kemudian dia ditunjuk menjadi suatu pejabat misalnya. Terus kemudian di situ ada permasalahan, tidak aset-aset yang dimiliki 20 tahun dia bekerja ikut dihabisin semua. Itulah yang tidak,” jelasnya dalam rapat terpisah.

Status Terkini RUU di Parlemen

Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya telah menerima masukan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) yang meminta agar aturan ini tidak dibahas secara tergesa-gesa.

Saat ini, RUU Perampasan Aset sedang dalam tahap pembahasan teknis lebih lanjut di Komisi III DPR RI.


Kesimpulan: Pertanyaan anggota DPR ini membuka ‘kain kafan’ bahwa isu Perampasan Aset sangat teknis dan berbahaya jika terburu-buru. Negara harus punya kekuatan merampas harta koruptor, namun tetap dibatasi konstitusi agar tidak disalahgunakan untuk merampas hak milik warga negara yang sah. Proses yang berlangsung hampir dua dekade ini menunjukkan bahwa DPR memilih pendekatan ultra hati-hati daripada melahirkan produk hukum yang kelak dipenuhi kasus salah tangkap.

Tinggalkan komentar