Motif Penyiraman Air Keras di Cengkareng: Cekcok Usai Kalah Main Bola – Kasus penyiraman air keras yang viral di Jalan Dharma Wanita V, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB ini bermula dari cekcok sepele usai bermain sepak bola. Pelaku kesal karena merasa kalah dalam pertandingan.
Baca Juga: Chelsea Islan Gelar Gender Reveal Bertema Rodeo, Dress Ruffle-nya Memukau
Kronologi Kejadian
Berdasarkan rekaman CCTV, korban mengendarai motor listrik biru dengan mengenakan jersey tim sepak bola AC Milan. Dua pelaku berboncengan menggunakan motor matic mengikutinya dari belakang. Berikut rincian identitas pelaku:
| Pelaku | Peran | Ciri-ciri |
|---|---|---|
| MG | Eksekutor (penyiram) | Hoodie hitam |
| DM | Pengendara motor | Kaus putih |
Setelah posisi kendaraan sejajar, terjadi adu mulut di jalan. Dari cekcok itu terdengar salah satu pihak berkata “lu curang”. Seorang saksi mata bernama Nina mengonfirmasi bahwa korban dan pelaku habis bermain bola sebelum insiden ini terjadi.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam
Polisi dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya bergerak cepat. Kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin dini hari (27/4/2026) kurang dari 12 jam setelah kejadian. DM ditangkap di wilayah Kembangan Utara, sementara MG diamankan di wilayah Cengkareng.
Saat ditangkap, DM sempat mengelak di hadapan orang tuanya hingga membuat sang ibu histeris. Namun, setelah dipertemukan dengan MG, kebohongannya terbongkar.
Motif: Sakit Hati karena Kalah Main Bola
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif utama di balik aksi tersebut. “Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini melakukan aksi penyerangan lantaran sakit hati karena kalah dalam pertandingan bola,” ujar Panit Unit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Iptu Teuku M Dzaki Harasyad.
Karena sakit hati, kedua pelaku mengambil cairan asam klorida di rumah yang lokasinya tidak jauh dari TKP. Mereka lalu menyiramkannya ke korban.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Polisi mengamankan barang bukti berupa botol bekas kemasan minuman berisi sisa cairan asam klorida. Petugas juga menemukan bukti pembelian cairan kimia tersebut.
Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar ini dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Korban selamat dan tidak mengalami luka serius. Namun tubuhnya sempat memerah akibat terkena cairan kimia tersebut. “Untung aja enggak kena matanya,” ujar Nina, saksi mata yang juga warga sekitar.