Komisi X DPR Dorong Tim Khusus Usut Kepsek yang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswi di Tangsel

Komisi X DPR Dorong Tim Khusus Usut Kepsek yang Diduga Lakukan Child Grooming ke Siswi di Tangsel – Jakarta – Komisi X DPR RI menyoroti kasus dugaan manipulasi psikologis terhadap anak (child grooming) yang dilakukan oleh seorang kepala sekolah SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan. Legislator mendorong pembentukan tim khusus untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan perlindungan serta pemulihan korban .

Baca Juga: Paljaya Hadirkan Berbagai Program CSR untuk Bantu Warga Akses Sanitasi Layak

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Komisi X DPR mengecam segala bentuk penyalahgunaan relasi kuasa oleh pendidik .

“Kami, tentu sangat memberikan perhatian serius terhadap setiap bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan di manapun, termasuk dugaan kasus child grooming di Tangerang Selatan,” ujar Lalu Hadrian saat dihubungi, Senin (18/5/2026) .

Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Ia menilai modus child grooming sangat berbahaya karena dilakukan melalui pendekatan psikologis dan manipulasi emosional terhadap anak .

Landasan Kebijakan Budaya Sekolah Aman

Lalu Hadrian menekankan bahwa Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman wajib dilaksanakan. Peraturan ini menjadi landasan kebijakan dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan .

Kasus kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk kekerasan atau pelecehan seksual, masih menjadi tantangan serius dengan pola yang semakin kompleks. Karena itu, pendekatan penanganan yang menyeluruh sangat diperlukan .

Perlunya Tim Khusus Libatkan Aparat Penegak Hukum

Lalu Hadrian mendorong pembentukan tim khusus untuk mengusut kasus child grooming di Tangsel. Tim ini harus melibatkan berbagai pihak, mulai dari sekolah, dinas pendidikan, psikolog, pendamping anak, hingga aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana .

“Terkait perlunya pembentukan tim khusus untuk mengusut kasus tersebut, tentu harus melibatkan sekolah, dinas pendidikan, psikolog, pendamping anak, bahkan aparat penegak hukum bila ditemukan unsur pidana,” jelasnya .

Pendekatan ini penting agar penanganan tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga memastikan perlindungan dan pemulihan bagi peserta didik yang menjadi korban .

Kronologi Kasus dan Pemeriksaan Polisi

Polisi tengah menyelidiki dugaan manipulasi psikologis terhadap anak oleh seorang kepala sekolah berinisial AMA kepada siswi di SMK swasta di Pamulang, Tangerang Selatan .

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa AMA. Kepala sekolah tersebut datang ke Polres Tangerang Selatan untuk mengkonsultasikan berita yang beredar di media sosial. Unit PPA kemudian mengambil keterangan AMA hingga sekitar pukul 23.00 WIB .

“Di tengah kami lakukan penyelidikan ke sekolahan, kami dapati informasi bahwa Saudara AMA tiba di Polres Tangerang Selatan untuk mengkonsultasikan berita yang sedang beredar di media sosial. Kemudian unit PPA langsung mengambil keterangan yang bersangkutan hingga kurang lebih pukul 23.00 WIB malam,” ujar Wira .

Belum Ada Laporan Polisi dari Korban

Hingga saat ini, korban belum membuat laporan polisi. Polres Tangerang Selatan juga menegaskan tidak melakukan atau mengawal mediasi apapun terkait perkara ini .

“Saya tegaskan dari Polres Tangerang Selatan tidak melakukan mediasi apapun ataupun mengawal untuk proses mediasi. Kami di posisi untuk memfaktakan terlebih dahulu informasi yang beredar di tengah masyarakat dalam proses penyelidikan,” tuturnya .

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari fakta dan kebenaran yang terjadi, serta belum dapat menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap AMA karena proses masih berjalan .


Kesimpulan: Komisi X DPR mendorong pembentukan tim khusus untuk mengusut kasus dugaan child grooming oleh kepala sekolah SMK di Pamulang, Tangsel, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum. Polisi masih melakukan penyelidikan dan korban belum membuat laporan resmi. Legislator menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan korban, bukan hanya sanksi bagi pelaku.

Tinggalkan komentar