Dendam Pria Berujung Tusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak – Momen bahagia resepsi pernikahan berubah menjadi tragedi di Jakarta Utara. Seorang pria lansia tega menusuk mantan istrinya tepat saat acara berlangsung. Pelaku melancarkan aksinya di atas panggung resepsi pernikahan anak kandung mereka sendiri .
Baca Juga: Dendam Pria Berujung Tusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak
Insiden ini terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Lokasinya di Gelanggang Remaja, Jalan Sunter Karya Timur, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara .
Kronologi Kejadian
Pelaku berinisial EF (67) datang ke lokasi resepsi pernikahan anak kandungnya. Sebelum berangkat, ia sudah menyiapkan sebuah surat dan sebilah pisau yang disembunyikan di dalam tas .
Saat prosesi bersalaman berlangsung di atas panggung pelaminan, pelaku mendekati korban ES (55), mantan istrinya. Tanpa diduga, ia mengambil pisau dari tas dan menusukkan ke bagian perut korban sebanyak satu kali .
AKP Handam Samudro, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, menjelaskan kronologi tersebut. “Pada saat bersalaman di atas panggung resepsi, tiba-tiba pelaku mengambil pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya,” ujarnya .
Korban langsung ambruk dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif . Sementara itu, pihak keamanan gedung berhasil mengamankan pelaku dan menghubungi polisi .
Motif Dendam yang Terencana
Polisi menduga kuat bahwa motif utama penusukan ini adalah dendam. Pelaku menyimpan rasa sakit hati yang mendalam terhadap mantan istrinya .
Handam Samudro mengungkapkan bahwa pelaku membawa selembar surat yang ditulisnya pagi hari sebelum berangkat ke resepsi. Dalam surat tersebut, EF mencurahkan kekesalannya terkait berbagai hal yang terjadi selama masa pernikahan mereka dulu .
“Pelaku sudah menyiapkan surat dan pisau untuk menusuk korban,” tegas Handam .
Keberadaan surat yang ditulis sebelum berangkat ini menunjukkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan matang, bukan sekadar spontanitas akibat emosi sesaat .
Penanganan dan Ancaman Hukuman
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian. Tim dari Polsek Tanjung Priok mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut .
Penyidik menjerat EF dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan berencana .
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai pidana penjara paling lama 4 tahun .
Kondisi Korban dan Duka Keluarga
Korban ES (55) mengalami luka tusuk di bagian perut akibat serangan mantan suaminya. Ia langsung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit .
Peristiwa tragis ini terjadi di hadapan para tamu undangan. Momen sakral yang seharusnya menjadi kebahagiaan bagi kedua mempelai dan keluarga berubah menjadi kepanikan dan duka mendalam .
Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif lebih detail di balik aksi nekat EF. Namun, dari bukti surat dan persiapan yang dilakukan, dendam yang terpendam sekian tahun menjadi pemicu utama tragedi ini .